Selasa, 24 Januari 2012

SALAH PROSEDUR TINDAKAN MEDIS


KONSEP ETIK DAN KONSEP KASUS

 Etik
            Etik berasal dari bahasa yunani “ETHOS” artinya karakter, watak, kesusilaan, atau adat.
Etik tidak hanya menggambarkan sesuatu, tetapi lebih kepada perhatian dengan penetapan norma atau standar  kehidupan seseorang dan yang seharusnya dilakukan (Mandle, Boyle, dan O’Donohoe, 1994).
Etik  juga dapat digunakan untuk mendiskripsikan suatu pola atau cara hidup, sehingga etik mereflesikan sifat, prinsip, dan standar seseorang yang mempengaruhi perilaku profesional. Cara hidup moral perawat telah dideskripsikan sebagai “etik  perawatan” (Bevis, 1998;Leininger,1988;Watson,1988).
Etik keperawatan :
            Etik keperwatan dihubungkan dengan hubungan antar masyarakat dan dengan karakter serta sikap perawat terhadap orang lain. Pengetahuan perawatan diperoleh melalui keterlibatan pribadi dan emosional dengan orang lain dengan ikut terlibat dalam masalah moral mereka (Cooper, 1991). Dapat juga didefinisikan seperti :
1.      Sudut pandang pada apa yang baik dan benar untuk kesehatan dan kehidupan mausia.
2.      Mengarahkan bagaimana seorang perawat harus bertindak dan berinteraksi dengan orang lain.
Etika keperawatan :
Menurut  Martin (1993), etika didefinisikan sebagai “ The discpline which can act as the performance index of reference for our control system”. Dengan demikian, etika akan memberikan batasan maupun standar yang akan mengatur pergaulan manusia di dalam kelompok sosialnya. Dalam pengertiannya Secara khusus dikaitkan dengan seni pergaulan manusia, etika ini kemudian dirupakan dalam bentuk aturan (code) tertulis yang secara sistematik sengaja dibuat berdasarkan prinsip moral yang ada. Jadi, etik adlah rrefleksi apa yang disebut dengan self control. Praktek keperawatan mengharuskan berhubungan dengan klien secara fisik, emosional, psikologis, dan spiritual dan akan ditemukan nilai-nilai tertentu.
Nilai
            Nilai adalah kepercayaan individu tentang kegunaan dari ide, sikap, adat  istiadat, atau objek yang menentukan standart yang mempengaruhi perilaku (Moslow 1959)
Ciri-ciri nilai :
ü  Membentuk dasar perilaku seseorang.
ü  Dapat dilihat dari perilaku yang konstan.
ü  Merupakan control internal bagi perilaku
Nilai dalam keperawatan :
            Nilai perawat yang paling fundamental adalah perawatan (pemberian asuhan keperawatan). Perlindungan atau advokasi kllien juga berkembang sebagai nilai keperawatan primer. American Assosiation of Colleges of Nursing (AACN) menetapkan tujuh nilai keperawatan esensial lainnya yang meliputi altruisme, persamaan, estetika, harga diri manusia, keadilan dan kebenaran.
Nilai-nilai keperawatan nasional :
1.      Segala tindakan menghargai martabat manusia.
2.      Melindungi privasi individu.
3.      Bertanggung jawab terhadap tindakan yang telah dilakukan.
Hubungan Nilai dan Etik
            Nilai dan etik saling berhubungan yang membentuk moralitas pribadi dan profesional, mempengaruhi etik hubungan, perilaku dan pengambilan keputusan seseorang. Nilai berdasarkan pengalaman, agama, pendidikan dan budaya. Sumber nilai bagi perawat adalah profesi perawat dan institusi tempat ia bekerja. Etik seseorang akan lahir dari nilai yang ia yakini.
Prinsip Etis
            Prinsip yaitu suatu yang mendasar, prinsip tersebut ada 8 yaitu :
1.      Prinsip respek pada seseorang, yaitu menetapkan bahwa semua etik perawatan kesehatan dan secara tidak langsung manusia harus menghargai kehidupannya sendiri dan kehidupan orang lain, serta menerima kematian (Thiroux,1990)
2.      Autonomi, berarti setiap individu harus memiliki kebebasan untuk memilih rencana kehidupan dan cara bermoral mereka sendiri. Para kritisi menganggap bahwa model autonomi yang sangat individualis akan mengarah pada hasil perawatan kesehatan yang tidak realistis dan pandangan yang tidak adekuat terhadap seseorang (Childress dan Fletcher, 1994).
3.      Non-Malefisien, yaitu tidak membahayakan. Non-Malefisien memberikan standart minimun dimana praktisi selalu memegangnya. Dalam situasi klinis, sering sulit untuk menggambarkan garis antara bahaya yang tidak berarti dan melakukan yang baik. Kontinum ada pada rentang bahaya tidak berarti sampai pada tiga tindakan maslahat : membuang bahaya, mencegah bahaya, dan melakukan langkah positif untuk melakukan yang baik untuk keuntungan orang lain.
4.      Kemaslahatan, yaitu berbuat baik. Dalam menentukan hal baik dalam situasi perrawatan kesehatan kita harus memperhitungkan risiko dan maslahat dalam setiap kasus.
5.      Keadilan, yaitu menuntut perlakuan terhadap orang lain yang adil dan memberikan apa yang menjadi kebutuhan mereka yang menjunjung prinsip moral, legal, dan kemanusiaan.
6.      Kejujuran, yaitu kewajiban untuk mengungkaopkan kebenaran.
7.      Kerahasiaan, yaitu kewajiban untuk melindungi informasi rahasia.
8.      Kesetiaan, yaitu kewajiban untuk menepati janji.
                          KONSEP KASUS  SALAH PROSEDUR ( Kelalaian )
Istilah “kelalaian” adalah terjemahan dari “Negligence” (Belanda: nalatigheid) dalam arti umum bukanlah suatu pelanggaran hukum atau kejahatan. Seseorang dikatakan lalai apabila ia bertindak acuh, tidak pedulian. Tak memperhatikan kepentingan oarang lain sebagaimana lazimnya di dalam tata-pergaulan hidup masyarakat. Selama akibat dari kelalaian itu tidak sampai membawa kerugian atau cedera kepada orang lain, atau karena hal-hal yang menyangkut sepele, maka tidak ada akibat hukum apa-apa. Prinsip ini berdasarkan suatu adagium “De minimis  not curat lex. The law does not concern itself with trifles”. Hukum tidak mencampuri hal-hal yang di anggap sepele.
Namun apabila kelalaian itu sudah mencapai suatu tingkat tertentu dan tidak mempedulikan benda atau keselamatan jiwa atau benda orang lain, maka sifat kelalaian itu bisa berubah menjadi serius dan kriminil. Hukum tidak lagi bisa tinggal diam, karena sifat kalalaian ini sudah merupakan pelanggaran terhadap kepentingan umum serta pelanggaran terhadap perundang-undangan. Jika sebagai akibatnya sampai mencelakakan, mencederai atau bahkan merenggut nyawa orang lain maka oleh hukum tingkat kelalaian itu digolongkan sudah termasuk perumusan pidana sebagaimana tercantum di dalam KUH Pidana pasal 359. Dapat di tarik kesimpulan bahwa kelalaian (culpa adalah suatu pengertian normatif).
Falsafah Keperawatan
            Keperawatan adalah bagian integral dari pelayanan kesehatan yang merupakan pelayanan esensial dalam menigkatkan harkat hidup individu, keluarga, dan masyarakat. Keperawatan adalah unik, keunikan antara cara mensintetiskan ilmu sosial dasar, ilmu prilaku dasar, dan ilmu biologi dasar dalam melaksanakan fungsinya untuk meningkatkan kesehatan.
Sebagai profesi, keperawatan memiliki otonomi dan keahlian serta pengawasan terhadap pendidikan dan praktik keperawatan. Keperawatan merupakan suatu proses yang dilaksanakan dengan tindakan terarah, berorientasi pada masalah yang menggunakan pendekatan ilmiah dan dilandasi etika profesi.
Praktik Keperawatan dan Hukumnya
            Tidak ada isu hukum yang menimbulkannya kecemasan di antara perawat sebesar isu lilabilitas malpraktik. Perkara malpraktik secara emosional dapat menyiksa, secara profesional menghancurkan, dan secara finansial membawa malapetaka. Patut disayangkan, semakin banyak perawat terjerat perkara hukum dan tidak ada tanda-tanda tren ini akan berubah. Bebeapa alasannyang mendasari fenomena ini adalah:
·         Pengetahuan klien tentang perawatan kesehatan semakin meningkat dan ekspektasi mereka lebih tinggi.
·         Untuk membantu menekan biaya, sistem pelayanan kesehatan semakin giat mengganti tenaga perawat dengan teknisi atau pembantu perawat, yang biasanya disupersivi perawat. Perawat kemudian bertanggung jawab tehadap tindakannya juga tindakan bawahannya.
·         Otonomi perawat dalam praktik  semakin bertambah. Hal ini membuat tanggung jawab mereka terhadap kesalahan yang terjadi menjadi lebih besar dan meningkatkan kemungkinan mereka dianut.                                              
·         Pengadilan memperluas definisi lilabilitas, menghimbau semua profesional deri berbagai bidang menerapkan standar akuntabilitas yang lebih tinggi.
Kekalahan anda dalam suatu perkara hukum malpraktik dapat membahayakan karir anda sebagai perawat. Calon majikan dan perusahaan asuransi akan menyelidiki apakah anda pernah terbukti bertanggung jawab terhadap malpraktik keperawatan atau anda pernah menjadi tergugat dalam suatu perkara hukum. Apabila pernah, maka akan sulit bagi anda mendapatkan pekerjaan. Anda juga akan membayar premi yang lebih mahal untuk asuransi lilabikitas profesional dan beberapa perusahaan asuransi mungkin menolak memberi perlindungan asuransi kepada anda.
Lebih parah lagi, suatu keputusan yang menentang anda akan melibatkan pembayaran sejumlah besar uang. Menurut Asosiasi Perawat Amerika ( American Nurses Assosiation, ANA ), biaya rata-rata yang digunakan utuk setiap klaim kurang lebih 145000 dolar AS. Denda paling tinggi 5 juta dolar, diterapkan setelah perawat gagal membaca label obat dan memberi pasien lidokain 10 kali dosis yang diperogramkan.
Untungnya, anda dapat membatasi kerentanan anda terhadap perkara pengadilan malpraktk. Strategi yang paling penting adalah memberi pasien anda asuhan keperawatan sebaik mungkin, menurut standart profesional tertinggi. Standart asuhan yang dimaksud ialah batasan yang diterapkan pada setiap undang-undang prktik keperawatan negara bagian. Kebijakan dan prosedur yang diterapkan oleh fasilitas pelayanan kesehatan tempat anda bekerja, standart yang diadaptasi oleh Asosiasi Perawat Amerika (ANA), dan standart yang diterapkan oleh organisasi keperawatan klinis spesialisasi. Setiap perawat harus memahami dengan baik undang-undang prktik perawat dinegaranya masing-masing dan standart lain yang dapat diterapkan dalam praktiknya.
Hukum Perdata
Sebagian besar perkara hukum terhadap perawat masuk ke dalam kategori perdata. Apabila anda pernah menjadi tergugat dalam sebuah perkara hukum, pemahaman perbedaan dalam kategori yang luas ini penting.
Suatu kasus perdata (tort) adalah suatu kesalahan atau kerugian sipil yang terjadi karena pelanggaran terhadap suatu kewajiban hukum yang terbentuk oleh ekspektasi masyarakat terhadap prilaku interpersonal. Kewajiban hukum ini terbentuk dari asumsi tentang suatu kewajiban dalam hubungan profesional (kebaikan kewajiban yang terbentuk dari nilai dalam suatu hubungan perjanjian). Secara lebih umum, anda bisa mendefinisikan kasus perdata sebagai “suatu tindakan atau kelalaian yang membahayakan seseorang”. Istilah malpraktk sendiri mengacu pada kesalahan yang dilakukan oleh seoramg profesional dalam kapasitasnya sebagai tenaga profesional.
Kesalahan yang Tidak Disengaja dan Disengaja
Hukum secara luas membagi kasus perdata dalam 2 kategori: kesalahan yang disengaja dan tidak disengaja. Kesalahan perdata tidak yang disengaja (unitentio nal tort) adalah kesalahan sipil yang terjadi akibat kelalaian tergugat. Apabila seorang menggugat anda karena pelalaian (negligence), ia harus menghadirkan 4 bukti untuk bisa memenangkan kasus tersebut:
·          Anda sehrusnya melakukan tugas tertentu baginya. (dalam kasus malpraktik keperawatan, tugas ini tercakup dalam standart asuhan).
·         Anda melanggar tugas tersebut.
·         Penggugat dirugikan. (bisa berupa kerugian fisik, mental, eosional, atau finansial).
·         Pelanggaran tugas ini akam menimbulkan bahaya.
Kesalahan pedata yang disengaja (intentional tort)  adalah pelanggaran terhadap hak hukum sesorang yang dilakukan dengan sengaja. Dalam suatu kasus malpraktik yang melibatkan kesalahan perdata yang disengaja, penggugat tidak perlu membuktikan bahwa anda semestinya melakukan suatu kewajiban kepadanya. Kewajiban yang diperkarakan tersebut (misalnya, tidak menyentuh seseorang tanpa ijin orang tersebut) sudah ada dalam ketetapan hukum dan anda diasumsikan berhutang ini kepadanya. Penggugat harus bisa membuktikan bahwa anda tidak mematuhi kewajiban ini sehingga mengakibatkan bahaya pada diri penggugat. Perkara hukum ini biasanya diajukan dengan landasan teori tanpa ada surat persetujuan (informed consent).
Semakin sering kita mendengar, betapa pihak pasien dirugikan oleh pihak layanan medis. Kesalahan medis terjadi bila sesuatu yang sudah direncanakan sebagai bagian dari terapi pasien, tidak seluruhnya membuahkan hasil. Atau rencana terapi dokter sudah salah sejak awalnya, sehingga merugikan pihak pasien.  
Kesalahan medis dapat terjadi di bagian mana saja dari unit layanan medis, seperti rumah sakit, klinik, puskesmas, praktik dokter, rumah bersalin, atau di apotek, yang bisa menyangkut urusan obat, tindakan bedah, diagnosis, alat periksa, dan laboratorium.
Di bawah ini, ada 20 cara praktis agar kesalahan medis tidak terjadi:
1. Merasa perlu terlibat atau dilibatkan pihak layanan medis untuk setiap keputusan yang akan diambil dalam upaya penyembuhan penyakit. Pasien punya hak untuk bertanya apa saja yang bersangkut-paut dengan kondisi kesehatan, dan setiap apa yang dokter pikirkan untuk melakukan suatu tindakan, pengobatan, atau apa pun lainnya.
Selama dokter dalam proses menuju pengambilan keputusan, jangan sungkan untuk ikut terlibat atau minta dilibatkan, betapa sederhana pun keputusan yang dokter, atau perawat, bidan, akan ambil. Tanyakan pula apa bahaya atau yang mungkin akan terjadi andai tidak diberi obat atau tidak dilakukan tindakan.
Keputusan dokter seberapa penting, dan seberapa risiko bahaya, serta efek samping yang diperkirakan bakal muncul. Adakah pilihan lain, dan seberapa daruratkah kalau masih ada waktu untuk menunggu.
2. Pastikan kembali bahwa dokter yang merawat mengetahui apa saja yang sudah pasien peroleh, baik dalam hal tindakan maupun obat-obatan sebelumnya. Kalau perlu, ulang kembali apa saja yang sudah diperiksa dan hasilnya, obatnya berapa macam, serta diet apa yang sudah ditempuh. Apakah ada obat lain, seperti jamu, obat alternatif (tidak boleh diam-diam kalau mengonsumsi obat Cina, misalnya).
Bisa terjadi, ibu hamil minum obat Cina atau arak penguat sebelum persalinan, yang bisa berisiko buruk jika dikonsumsi ibu dengan riwayat pernah sectio atau pernah robek rahim. Sebaiknya beri tahu dokter sebelum mengonsumsinya.  Jika berobat jalan, untuk pasien penyakit menahun, ada baiknya bawalah semua obat yang selama ini diminum agar dokter melihat sendiri, siapa tahu dokter sudah lupa atau luput harus memberi obat lain. Dengan demikian, dokter bisa membuat resume paling mutakhir rekaman medik obat dan pemeriksaan (tes) apa saja yang sudah pasien peroleh dan lakukan, sehingga tidak tumpang tindih, atau pasien luput mendapat obat atau pemeriksaan yang lengkap.
3. Pastikan pula dokter tahu persis apakah pasien mengidap alergi atau tak tahan terhadap obat-obatan tertentu. Tak jarang, apalagi di kita yang tidak memiliki "paspor kesehatan" dan belum memiliki dokter keluarga, biasa berpindah-pindah dokter, sehingga dokter belum tentu mengetahui seluruh kondisi pasiennya.
Pihak pasien-lah yang perlu lebih cerewet menjelaskan status tubuh maupun kelemahan serta kerentanan tubuhnya sendiri. Punya sakit mag, tidak kuat obat sesak, tak cocok minum obat anu, dan seterusnya. Kasus alergi hebat yang bisa mengancam nyawa bisa terjadi pada mereka yang berbakat alergi (kasus Steven Johnson syndroma), kulit sekujur tubuh tumbuh gelembung-gelembung beberapa saat setelah mengonsumsi sejenis obat yang ia tak tahan menerimanya. Jika pernah alergi, pasien harus memberi tahu secara aktif kepada dokter yang memeriksanya.
4. Jangan sungkan bertanya apa nama obat yang diresepkan, supaya jika pihak apotik juga kesulitan membaca resep, pasien bisa membantu. Tak sedikit korban kesalahan membaca resep, apalagi jika pihak apotik tidak minta konfirmasi kepada dokter, saking cakar ayamnya tulisan dokter di resep. Fatal jika orang dengan tensi normal mendapat obat darah tinggi, atau penderita kencing manis mendapat obat gula.
5. Jangan pula sungkan berdiskusi dengan dokter, kendati dalam praktiknya tak mudah. Paling tidak, bertanya tentang obat yang diresepkan. Pasien berhak tahu, untuk apa obat yang diberikan, kenapa harus obat itu, berapa lama harus dikonsumsi, serta apa efek sampingnya. Apa pula yang harus dilakukan sekiranya efek samping muncul? Apakah boleh dicampur dengan obat atau diet lain. Makanan, minuman, dan kegiatan apa yang tak dibolehkan sehabis mengonsumsi obat?
6. Tanyakah pula kepada petugas apotik, apakah obat yang diberikan sesuai dengan resep dokter. Sekiranya ada obat yang diganti, sudahkah pihak dokter diberi tahu. Sebagian besar kesalahan ihwal obat terjadi di apotik. Kelalaian petugas apotik, kurang dihormatinya sikap
patuh pada resep, dan tidak cermat menjelaskan pemakaian obat merupakan hal-hal yang perlu pasien cereweti.
7. Bila kurang mengerti membaca label pada kemasan obat, jangan ragu untuk bertanya. Tidak sedikit pasien yang kurang memahami instruksi yang tertulis pada label obat, seperti 3 X 2 tablet/sehari, atau 4 X 3 tetes telinga kanan/sehari, atau 2 X 2 kapsul/sehari. Kesalahan membaca instruksi akan berarti tidak tepatnya obat digunakan. Selain mengurangi efek kesembuhan, bukan tak mungkin kelebihan dosis.
8. Demikian pula dalam hal membaca takaran obat, khususnya obat dalam bentuk cairan. Yang sering terjadi, takaran sendok makan, sendok teh, dan berapa kali diminum sehari. Ukuran sendok rumah tangga tidak sama dengan ukuran sendok obat. Maka, lebih baik gunakan sendok obat (jika ada) daripada sendok dapur. Sendok makan obat berarti 15 ml dan sendok teh berarti 10 ml.
9. Dalam hal peringatan efek samping obat, sebaiknya pasien mencatat, efek samping apa saja yang mungkin muncul. Tidak semua orang sama respons tubuhnya terhadap obat yang sama. Ada yang lebih peka, ada yang tidak mengganggu, sehingga pengalaman orang lain belum tentu layak didengar.
Yang punya sakit mag sebaiknya waspada jika diberi obat encok atau obat pereda nyeri. Tak salah untuk selalu memberi tahu kondisi lambung setiap berobat ke dokter yang belum mengenal kita. Tak jarang, mendadak mag kambuh sehabis minum obat dari dokter, karena kita tidak cerewet memberi tahu, sementara dokternya sendiri tidak berusaha untuk tahu.
10. Dalam hal memilih rumah sakit untuk melakukan tindakan medis apa pun, pikirkan untuk memilih rumah sakit yang sudah berpengalaman dalam tindakan yang harus kita tempuh. Misal untuk tindakan bedah tulang, carilah rumah sakit yang sudah sering melakukan tindakan tersebut. Demikian pula untuk tindakan-tindakan yang lebih khusus, lebih spesial, dengan risiko kegagalan yang tinggi. Tak ada salahnya selalu meminta pendapat kedua kepada dokter ahli lain.
11. Rumah sakit merupakan sumber berkumpulnya berbagai jenis kuman penyakit. Tak sedikit jenis kuman ganas yang sudah tak mempan dengan antibiotika biasa (nosocomial infections). Pastikan sewaktu pulang dari perawatan rumah sakit kita tidak membawa pulang kuman ganas ke rumah. Caranya, basuh tangan lebih bersih dengan antisepsis saat meninggalkan rumah sakit, termasuk berkeramas, menukar pakaian rumah sakit, dan langsung menukar pakaian lalu mencucinya setiba di rumah.
12. Sebelum pulang dari rumah sakit, tanyakan lebih rinci kepada dokter yang merawat, apa obat yang harus diminum di rumah, sampai berapa lama, dan apa yang harus dilakukan dengan bekas operasi, bekas tindakan. Apa yang harus dilakukan jika terjadi sesuatu dan kapan kembali kontrol, juga apa yang akan terjadi sehubungan dengan tindakan medis atau mengonsumsi bekal obat yang dibawa pulang.
13. Jika harus menjalani pembedahan, pastikan dokter, perawat, dan petugas kamar bedah tahu bagian tubuh dan sisi yang mana yang akan dibedah. Tak jarang, operasi dengkul sebelah kanan, dokter membedah dengkul yang kiri, atau dokter masih bertanya mau membedah apa setelah berada di kamar operasi, sehingga bikin pasien jadi sangsi. Etisnya, sehari sebelumnya dokter sudah memberi penjelasan rinci ihwal tindakan bedah yang akan dilakukan, berapa lama, dan apa yang akan terjadi sehubungan dengan tindakan bedah itu. Baru setelah itu surat pernyataan setuju pasien ditandatangani.
14. Apabila masih ada yang meragukan, belum jelas, atau ada kesangsian terhadap dokter, jangan ragu bertanya ulang sampai jelas benar. Misal, apakah pembedahan memang satu-satunya pilihan. Jika tidak dilakukan, apa akibat buruk medisnya? Tak jarang, sehabis dilakukan tindakan bedah atau tindakan medis, keadaan menjadi bertambah buruk. Bisa jadi malah sampai merenggut nyawa. Orang yang semula sehat, iseng-iseng diperiksa dan dilakukan tindakan (invasif) untuk memeriksa jantung, malah pulang tinggal nama.
15. Pastikan dokter yang merawat terus memonitor pasien sehabis melakukan tindakan medis. Di kita, dokter cenderung berpraktik pada lebih satu rumah sakit. Baru selesai membedah di rumah sakit A, sudah langsung pindah ke rumah sakit B. Tak jarang komplikasi suatu tindakan luput termonitor sebab dokter sudah tidak berada di tempat lagi. Perdarahan pascaoperasi, misalnya. Untuk itu, kita perlu memiliki informasi jadwal praktik dokter yang merawat kita setiap hari, di alamat mana saja, selain bisa dikontak di telepon atau ponsel berapa saja, untuk jaga-jaga seandainya terjadi sesuatu yang tak diinginkan.
16. Selain dokter yang melakukan tindakan medis, pastikan semua perawat, petugas kamar bedah, dan semua yang terlibat, mengetahui segala hal-ihwal yang sudah dilakukan terhadap pasien. Maksudnya, agar sekiranya ada hal-hal atau komplikasi yang timbul beberapa waktu setelah tindakan medis, tak sulit menelusurinya. Rekam medik saja sering tidak cukup.
17. Pastikan ada yang mendampingi pasien saat komunikasi dengan dokter yang akan melakukan tindakan medis. Perlu dijalin komunikasi yang lancar dengan dokter sehubungan dengan tindakan medis yang akan dilakukan. Sehingga sekiranya terjadi penyimpangan, kejadian di luar rencana atau prosedur tidak akan sampai menimbulkan salah paham atau kecurigaan. Komunikasi dokter dengan pasien dalam transaksi medis akan menentukan kualitas layanan medis yang akan dihasilkan.
18. Jangan beranggapan bahwa semakin banyak tindakan, semakin banyak jenis obat diberikan atau pemeriksaan dilakukan, akan memberikan kebaikan bagi kesehatan. Sebaliknya, seberapa bisa sebaiknya membatasi tindakan medis, terlebih yang bersifat invasif (bedah, tindakan suntikan, pemeriksaan dengan radioaktif, pemeriksaan dengan cairan kontras, pemeriksaan dengan manipulasi bagian dalam tubuh). Kalau boleh tidak dilakukan, sebaiknya tidak dilakukan. Betapa enteng dan sederhana pun setiap tindakan invasif, seperti memasukkan pipa, selang, atau bahan pemeriksa ke dalam tubuh, selalu ada risiko jeleknya.
19. Setiap kali dokter meminta pemeriksaan, baik laboratorium, pemotretan organ, atau apa saja, pasien harus tahu hasilnya. Tentu perlu bertanya sebelum semua anjuran pemeriksaan itu dilakukan, apa tujuannya, dan apa yang diharapkan. Orang yang sudah jelas kanker paru-paru, buat apa diperiksa teropong bronchoscopy lagi, yang selain menambah biaya, berisiko memperburuk kondisi pula. Tanpa kabar medis dari dokter, bukan berarti selalu berita baik.
20. Kalau dokter melakukan tindakan medis atau pemberian obat yang merupakan penemuan baru atau peralatan medis baru, pastikan apakah temuan itu sudah aman dan menempuh uji klinis atau uji aman berdasarkan laporan ilmiah, dan sudah disetujui Badan Pengawasan Obat setempat atau internasional. Banyak kali terjadi, pasien menjadi kelinci percobaan untuk obat, teknik, atau cara pemeriksaan baru yang belum tentu aman dan sahih secara medis. Perlu bukti mutakhir bahwa apa yang dokter lakukan, kerjakan, dan berikan betul legal secara medis dan dinilai aman.
Kasus:
Tidak Melakukan Pengetesan – Kelainan Diagnosis
Steeves v. United States, 294 F. Supp. 466 (D. C. S. C. 1968)
Di dalam kasus ini para dokterdianggapa lalai karena tidak menyuruh melakukan pengetesan Laboratorium dari serang anak yang di guga kemungkinan radang usus buntu. Oleh bagian farmasi dari angkatan udara, pasien di rujuk ke RS. Angkatan Laut dengan sebuah surat rujukan dengan indikasi jumlah darah putih yang tinggi dengan dugaan apendisitis. Namun pengetesan ke arah itu lebih lanjut tidak dilakukan dan pasien di suruh pulang.
Esok harinya pasien kembali ke unit gawat darurat dan oleh dokternya juga di suruh pulang dan menegakkan diagnosis gastroenteritis. Lagi – lagi tidak dilakukan pemeriksaan diagnostik. Lusanya pasien kembali lagi ke rumah sakit, karena ternyata pasien harus menjalani operasi usus buntu yang sudah pecah. 
RS. Angkatan Laut dipersalahkan karena bertanggung jawab atas kelalaia dari stafnya. Oleh hakim dikatakan lebih lanjut bahwa salah menegakkan diagnosis tidak selalu dipersalahkan. Hanya seorang dokter harus memeriksa dengan hati – hatu dan teliti sebelum menegakkan diagnosisnya. Hanya apabila pasien sudah diperiksa dengan teliti, maka suatu diagnosis yang keliru tidak dapat diminta pertanggungjawabannya. Di dalam kasus ini para dokter tidak melakukan pemeriksaan laboratorium pada saat pasien itu dua kali dibawa ke rumah sakit dan hal ini tidak menunjukkan praktek yang baik.

DAFTAR PUSTAKA

Praptianingsih S.2006: Kedudukan Hukum Perawat dalam Upaya Pelayanan Kesehatan di Rumah Sakit. Edisi 1. PT Raja Grafindo Persada. Jakarta.
Guwandi J. 2007. Hukum Medik (Medical Law). Balai Penerbit FKUI. Jakarta.
Ta’adi. 2010. Hukum Kesehatan. Penerbit Buku Kedokteran EGC. Jakarta
Perry, Potter. 2005. Fundamental Keperawatan. Edisi 4, Volume 1. Penerbit Buku Kedokteran EGC. Jakarta

NARASI

                                                                      NARASI
a.       Narasi berasal dari bahasa lain, (narrare: menceritakan, bercerita tentang. Narration: cerita, menceritakan). Jadi narasi adalah karangan yang berisi tentang sebuah cerita. Pola narasi secara sederhana berbentuk susunan dengan urutan awal – tengah – akhir.
·         Awal: narasi biasanya berisi tentang pengantar yaitu memperkenalkan suasana dan tokoh. Bagian awal harus dibuat menarik agar dapat mengikat pembaca.
·         Bagian tengah: merupakan bagian yang memunculkan konflik. Konflik lalu diarahkan menuju klimaks cerita. Setelah konflik timbul dan mencapai klimaks, secara berangsur – angsur cerita akan mereda.
·         Akhir cerita: cerita yang mereda ini memiliki cara pengungkapan bermacam – macam. Ada yang menceritakannya dengan panjang lebar, ada yang singkat, ada pula yang berusaha menguntungkan akhir cerita dengan mempersilahkan pembaca untuk menebaknya sendiri.

b.      Berdasarkan sifatnya, karangan narasi dibedakan menjadi dua, yaitu:
1.      Narasi ekspositori ialah narasi yang berupa penceritaan kisah tokoh yang nyata memang ada (fakta) yang bertujuan untu memberikan informasi kepada pembacanya. Narasi ini bersifat factual yang biasa disebut dengan narasi nonfiktif. Biasanya terdapat pada karangan biografi, kisah pengalaman, kisah perampokan atau pembunuhan, dan lain – lain.

2.      Narasi sugestif atau narasi imajinatif adalah narasi yang dapat membangkitkan daya khayal bagi pembacanya karena bersifat rekaan atau fiktif. Contoh: cerpen (cerita pendek), novel, cerbung (cerita bersambung), ddan lain – lain.

c.       Ciri – ciri narasi, antara lain:
·         Berupa cerita tentang peristiwa atau pengalaman penulis. Dapat berupa peristiwa yang benar – benar terjadi atau dapat berupa semata – mata imajinasi.
·         Berdasarkan konfiks, karena tanpa konfiks biasanya narasi tidak menarik.
·         Menonjolkan unsur perbuatan atau tindakan
·         Dirangkai dalam urutan waktu
·         Berusaha menjawab pertanyaan "apa yang terjadi?"
·         Ada konfiks / masalah
d.      Tujuan menulis karangan narasi yaitu:
·         Hendak memberikan informasi atau wawasan dan memperluas pengetahuan
·         Memberikan pengalaman kepada pembaca
e.       Langkah-langkah menulis karangan narasi:
·         Tentukan dulu tema dan amanat yang akan disampaikan
·         Tetapkan sasaran pembaca
·         Rancang peristiwa-peristiwa utama yang akan ditampilkan dalam bentuk skema alur
·         Bagi peristiwa utama itu ke dalam bagian awal, perkembangan, dan akhir cerita
·         Susun tokoh dan perwatakan, latar, dan sudut pandang
·         Cerita dirangkai menggunakan rumus 5W + 1 H, yang dapat disingkat menjadi adik samba
1.      (What) Apa yang akan diceritakan,
2.      (Where) Di mana tempat kejadian tersebut,
3.      (When) Kapan peristiwa itu berlangsung,
4.      (Who) Siapa pelaku dalam cerita tersebut,
5.      (Why) Mengapa peristiwa itu dapat terjadi,
6.      (How) Bagaimana cerita itu dipaparkan.